Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Novel belum menjawab betul-tidaknya Reuni 212 akan digelar di Monas. Estimasi massa yang ikut acara tersebut juga belum diungkap.
Dia hanya mengatakan, panitia acara masih melakukan persiapan untuk mengadakan Reuni 212. Novel menegaskan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dilindungi Undang-Undang (UU).
"Penyampaian pendapat itu dilindungi oleh Undang-Undang dan itu upaya akhir dari kami untuk menyampaikan sikap karena berbagai upaya untuk menegakan keadilan sudah tidak didengar. Karena berbagai upaya sudah kami lakukan termasuk upaya untuk rekonsiliasi tapi rezim ini malah semakin brutal saja," ucapnya.
Untuk diketahui, sejumlah pihak meminta agar Reuni 212 ditunda. Sebab saat ini masih pandemik COVID-19.
Terkait hal tersebut, Novel malah bicara mengenai bisnis tes PCR yang belum lama ramai dibicarakan dan menjadi polemik. Novel ingin orang-orang yang mencari keuntungan dari pandemik COVID-19 ini dihukum mati.
"Masalah COVID harus ditangkap dan hukum mati tuh mafianya yang mengambil keuntungan dalam bisnis pandemik ini demi kepentingan pribadi dan golongannya karena mempermainkan nyawa rakyat dan membuat ekonomi hancur," kata Novel.