(Anggota pansel capim KPK periode 2019-2023 Harkristuti Harkrisnowo) Dokumentasi UI
Di kesempatan terpisah, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, usulan agar Statuta UI direvisi datang dari Majelis Wali Amanat (MWA) dan rektorat. Pihak Dewan Guru Besar (DGB) ketika itu belum melihat adanya urgensi agar statuta segera diubah.
Menurut perempuan yang juga menjadi pengajar hukum pidana dan kriminologi itu, dorongan revisi baru dimulai pada 2020. Informasi tersebut berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh anggota MWA dari unsur mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy, yang mengatakan revisi statuta sudah direncanakan sejak akhir 2019 lalu.
"Waktu itu menurut kami (DGB) tidak ada yang membuat kami harus segera melakukan revisi. Kemudian, karena diminta (untuk revisi) ya sudah kami lakukan. Yang minta (agar statuta direvisi) adalah MWA dan rektor," ujar Harkristuti yang akrab disapa Tuti kepada IDN Times melalui telepon, Senin malam, 26 Juli 2021.
Rektor UI, Ari Kuncoro, kemudian mengirimkan surat kepada Mendikbudristek terkait revisi statuta pada akhir 2020. Lalu, MWA kemudian mengabarkan bahwa Mendikbudristek meminta agar statuta direvisi.
"Jadi, kami bingung sebenarnya yang meminta (agar statuta direvisi) itu dari pihak UI atau menteri," kata dia.
Tuti menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku di kampus, maka revisi statuta harus melibatkan empat organ yakni MWA, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar. Masing-masing organ itu, katanya, harus mengajukan rancangan revisi statuta.
"Ketika itu karena dari DGB belum siap, jadi kami pakai rancangan naskah yang diajukan dari pihak Senat Akademik. Kemudian dilakukan rapat di antara empat organ tersebut untuk membahas mengenai revisi statuta," tutur dia lagi.
Menurut Tuti, setelah dilakukan rapat dengan empat organ, dicapai kata sepakat bahwa statuta akan direvisi. Begitu juga PP nya. Ia mengatakan, rapat-rapat itu dilakukan pada rentang Juni 2020 hingga September 2020. Sejumlah rapat dilakukan di Kemenristikdikti, Sekretariat Negara hingga di Kemenkum HAM.
"Tapi, gak ada lah (usulan awal di revisi statuta) yang menyinggung soal rektor boleh rangkap jabatan," tutur dia lagi.
Rancangan statuta yang direvisi kemudian dikirim ke Kemendikbud pada Juni 2021. Sehingga, Tuti mengaku bingung bila ada pernyataan yang disampaikan oleh pihak tertentu bahwa tidak ada kata sepakat di dokumen revisi awal statuta. Sebab, saat ia mengikuti rapat naskah statuta yang akan digunakan yakni versi DGB dan Senat Akademik.
Sementara, sejak Oktober 2020, DGB dan Senat Akademik tak lagi dilibatkan di dalam rapat antara UI dengan sejumlah kementerian tersebut. Padahal, menurut Tuti, DGB dan SA sempat dijanjikan akan dilibatkan dalam rapat tersebut.
"Jadi, kalau ada yang bilang tidak ada kata sepakat berarti itu kan suatu pembohongan publik," ujarnya.
Maka, Tuti dan koleganya di DGB terkejut ketika mendapatkan salinan PP Nomor 75 Tahun 2021. Sebab, isinya bertentangan dengan naskah yang sebelumnya sudah sempat disepakati bersama. "Saya gak tahu itu yang menyepakati siapa," katanya.