Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia kembali gelar koordinasi terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Rapat dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga negara, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, Bappenas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta para pakar dan ahli HAM. Lembaga-lembaga ini memberikan masukan soal revisi UU ini.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan, seluruh rekomendasi dan catatan akan diinventarisasi oleh tim perumus untuk penyempurnaan rancangan.
“Kita ingin memastikan revisi UU HAM ini menjadi instrumen hukum yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman, termasuk isu digital, lingkungan, dan hak-hak sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya dikutip Rabu (29/10/2025).
