Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan harus ada upaya preventif agar konten di dunia maya tak merugikan anak.
“Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (6/12/2023).
Diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati menjadi undang-undang oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Salah satu muatan aturannya adalah terkait perlindungan anak di dunia digital. Hal ini ditujukan pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).