Jakarta, IDN Times - Babak pertarungan yang ditunggu itu akhirnya tiba. Lima capim Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengikuti wawancara uji kepatutan dan kelayakan di hadapan anggota Komisi III DPR pada Rabu (11/9). Proses seleksi capim ini sejak awal sudah menuai kritik dan protes dari masyarakat sipil. Namun, baik pansel dan DPR sama-sama tidak menggubris. Parlemen tetap jalan melakukan wawancara, kendati anggota komisi III periode 2015-2019 sudah memasuki penghujung masa kerja.
Selain itu, anggota komisi III periode sekarang sudah pernah melakukan fit and proper test kepada capim KPK jilid IV atau yang kini tengah menjabat. Maka, dalam satu periode, anggota komisi III melakukan dua kali uji kepatutan dan kelayakan bagi capim KPK.
Anggota komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan salah satu indikator dan pembahasan di dalam fit and proper test adalah revisi UU nomor 30 tahun 2002. Bahkan, ia tak membantah bisa jadi topik itu akan mendominasi sepanjang fit and proper test.
"Ya, tidak tertutup kemungkinan (akan ikut ditanyakan), bahkan itu bisa jadi termasuk pertanyaan yang akan cukup banyak mendominasi," kata Arsul di DPR pada Selasa (10/9).
Lalu, apa saja yang akan jadi indikator bagi anggota komisi III DPR memilih capim KPK?