Surabaya, IDN Times - Disahkannya Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) oleh DPR RI memunculkan kontroversi di berbagai wilayah, termasuk di Surabaya. Salah satu yang paling getol menyuarakan penolakan adalah mahasiswa.
Seperti terlihat di depan Gedung DPRD Surabaya Kamis (22/2), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia menyuarakan aspirasi mereka tentang revisi UU MD3. Berikut suara kata para aktivis millennials tersebut.
Seperti diketahui dalam undang-undang tersebut terdapat tiga pasal yang menyulut perdebatan, 73, 122 dan 245. Inti dari isi ketiga pasal itu membuat anggota DPR lebih kebal hukum termasuk saat terjerat kasus korupsi.