Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto mengatakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia nomor 34 tahun 2004 belum final. Semua poin masih dilakukan pembahasan.
"Ya, itu semuanya kan masih dalam proses ya," ujar Hadi ketika dikonfirmasi pada Minggu (9/6/2024).
Saat ditanyakan apakah saran dari masyarakat sipil agar ada pembatasan prajurit TNI aktif untuk bekerja di instansi sipil, mantan Panglima TNI itu tidak menjawab. Salah satu poin yang disorot terkait revisi UU TNI yakni kekhawatiran bakal kembali hidupnya dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.
Hal itu dipicu di dalam draf revisi UU TNI pasal 47 ayat 2 menyebut prajurit aktif dapat menduduki jabatan di sejumlah instansi sipil seperti kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.