Jakarta, IDN Times - Revisi undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Revisi UU Wantimpres juga mengatur terkait jumlah keanggotaan yang diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan. Saat ini jumlah Wantimpres diisi sebanyak sembilan orang, terdiri dari delapan anggota, dan satu ketua merangkap anggota.
"Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya, untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Supratman menambahkan, alasan jumlah keanggotaan ini tak dibatasi karena diharapkan dapat memberikan masukan kepada presiden dari berbagai pandangan untuk proses pembangunan yang akan dilakukan.
"Semakin banyak orang yang bisa memberi masukan kepada seluruh oran-orang yang punya kapabilitas dan kapasitas itu kan semakin baik buat Republik ini, dengan berbagai macam latar belakang, entah itu politik, sosial kemasyarakatan, akademisi, dan lain lain semuanya," tutur dia.
Diketahui, Baleg DPR RI sepakat menjadikan draf revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR.
Adapun, kesepakatan itu diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Dalam rapat itu, sembilan fraksi partai politik setuju draf RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna terdekat, untuk diusulkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Supratman.