Jakarta, IDN Times - Ombudsman Jakarta Raya menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan malaadministrasi dalam kasus revitalisasi Monumen Nasional (Monas). Pemprov dinilai abai terkait perizinan ke Kementerian Sekretariat Negara selaku Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
Padahal aturan itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Pasal 5 ayat (1) dalam Keppres itu mengatakan tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana," Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (31/1).