Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Revitalisasi Monas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Jakarta Raya menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan malaadministrasi dalam kasus revitalisasi Monumen Nasional (Monas). Pemprov dinilai abai terkait perizinan ke Kementerian Sekretariat Negara selaku Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.

Padahal aturan itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Pasal 5 ayat (1) dalam Keppres itu mengatakan tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana," Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (31/1).

1. Malaadministrasi revitalisasi Monas bukti buruknya sinkronisasi dan koordinasi di Pemprov DKI Jakarta

Proyek Revitalisasi Monas (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kelalaian ini, menurutnya, tidak lepas dari buruknya koordinasi dan sinkronisasi program serta proyek Provinsi DKI Jakarta. Dia mengatakan hal itu menjadi "pekerjaan rumah" terbesar untuk Pemprov DKI Jakarta. 

Dengan demikian, Ombudsman menilai sudah saatnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan koordinasi langsung dengan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Sudah saatnya Gubernur (Anies Baswedan) melakukan koordinasi langsung dengan para SKPD-nya,” tutur Teguh.

2. Malaadministrasi seharusnya bisa diantisipasi oleh DPRD DKI Jakarta

Editorial Team

Tonton lebih seru di