Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 28 nelayan asal Aceh pada Sabtu (30/1/2021) usai sempat ditangkap oleh otoritas India. Mereka dituduh masuk ke perairan Andaman, India tanpa dokumen dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha pada hari ini mengatakan sejak mereka ditahan, pemerintah telah memberikan bantuan hukum. Mulai dari kunjungan kekonsuleran di penjara hingga pemberian bantuan logistik.
"Setelah menjalani proses peradilan, tanggal 8 Januari 2021, ke-28 nelayan tersebut akhirnya berhasil dibebaskan," ungkap Judha melalui keterangan tertulis.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, kata dia, KBRI New Delhi melakukan tes swab PCR untuk memastikan apakah ada yang terpapar COVID-19. Setelah dinyatakan negatif, mereka dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Berdasarkan data dari Kemenlu, ini bukan kali pertama nelayan yang sedang melaut memasuki teritori negara lain hingga ditangkap. Apa langkah antisipasi untuk mencegah peristiwa serupa berulang?