Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kementerian HAM menyoroti praktik tebang pilih dalam penanganan isu hak asasi manusia (HAM) global dalam Debat Umum Agenda Item 3 pada Sidang ke-61 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss. Hal ini diungkap pada sidang pekan lalu 11 Maret 2026.
Pernyataan ini menegaskan sikap Indonesia terhadap isu HAM global yang dinilai masih menghadapi standar ganda.
“Campur tangan dalam urusan internal negara, pemaksaan nilai-nilai, dan tindakan unilateral yang bersifat memaksa hanya akan menghasilkan hasil yang kontraproduktif,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan dalam keterangan resminya, dikutip Senin (23/3/2026).
