Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati ada 31 jenis tindak pidana yang masuk dalam perjanjian ekstradisi. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan 31 jenis tindak pidana itu mulai dari korupsi hingga terorisme.
"Pada dasarnya, perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana, di antaranya, tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme," ujar Ari dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/3/2024).