Jakarta, IDN Times - Keadilan untuk almarhumah TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Adelina J. Lisao belum bisa diperoleh. Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada Kamis (18/4) malah membebaskan murni majikan Adelina, Ambika MA Shan. Putusan itu diambil usai Wakil Jaksa Penuntut Umum menghentikan tuntutan karena bukti yang dipaparkan di ruang sidang tidak cukup atau disebut discharge not amounting to acquittal.
Organisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Tenaganita menuntut jawaban dari Jaksa Agung mengapa pelaku penyiksaan terhadap perempuan berusia 21 tahun itu malah dibiarkan melenggang bebas. Sebab, bukti-bukti bahwa Ambika telah menyiksa mantan asisten rumah tangganya itu, sudah sangat jelas.
"Dia adalah perempuan muda yang sudah bekerja selama dua tahun tanpa dibayar. Dia adalah perempuan muda yang tubuhnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kematiannya harus bermakna sesuatu," kata Direktur Eksekutif Tenaganita, Glorene A Das melalui keterangan tertulisnya di media sosial pada (19/4) lalu.
Rasa terkejut juga disampaikan oleh Pemerintah Indonesia. Direktur Perlindungan Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan sejauh ini selama proses persidangan, saksi dan bukti yang dihadirkan cukup kuat.
"Bahkan, sejumlah saksi kunci belum didengarkan keterangannya, tapi putusan bebas murni malah sudah diputuskan," kata Iqbal melalui keterangan tertulis pada Senin malam (22/4).
Lalu, apa langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Indonesia untuk menuntut keadilan bagi Adelina?