Jakarta, IDN Times - Mantan petugas pengamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iwan Ismail mengaku dipecat karena memotret bendera serupa dengan organisasi masyarakat terlarang yang telah dibubarkan pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di sebuah ruangan di Gedung Merah Putih KPK. Selain memotret, ia juga membagikan foto itu kepada sejumlah rekannya di grup WhatsApp.
Akibat perbuatannya, Iwan dipecat pada 21 Oktober 2019. Saat itu Firli Bahuri dkk, belum menjabat sebagai pimpinan KPK.
Ia mengaku tak terima akan hal tersbeut. Iwan pun membuat surat terbuka kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua DPR Puan Maharani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, hingga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.