Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, diminta segera mengganti penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Permintaan itu sebelumnya disebut-sebut merupakan usulan DPRD Bekasi yang menilai kinerja Dani kurang memuaskan.
Pengamat dari Universitas Pertahanan (Unhan), Ikhwan Syahtria, menuturkan sejumlah aksi massa terhadap Dani Ramdan menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pimpinan daerah sementara tersebut.
“Harusnya, kondisi ini menjadi bahan introspeksi bagi Gubernur Jabar, Kemendagri, dan Dani Ramdan. Dia (Dani) harus bisa 'berkaca', dirinya sudah tidak diinginkan, hal tersebut terlihat dari usulan DPRD Kabupaten Bekasi kepada Kemendagri. Mereka mengusulkan tiga nama, yang tidak menyertakan nama Dani," kata Ikhwan kepada IDN Times, Jumat (31/3/2023).
Diketahui, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan masa tugasnya akan berakhir pada Mei 2023. Sementara, DPRD Kabupaten Bekasi telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan tiga nama menjadi Pj Bupati Bekasi mengganti Dani Ramdan.