Ilustrasi sekolah (ANTARA FOTO/Muhammmad Iqbal)
Untuk pelaksanaan belajar/mengajar di satuan pendidikan atau sekolah, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh
berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Untuk pembelajaran TK/PAUD dapat dilaksanakan secara daring atau online, sedangkan untuk SD, SMP, dan SMA pada pelaksanaan PTM Terbatas, dengan jarak antar peserta didik 1,5 meter.
"Selama proses belajar mengajar dilarang membuka masker."
Untuk kegiatan seleksi atau ujian diperkenankan dengan ketentuan peserta hadir paling banyak 30 persen dari jumlah kapasitas ruangan, dengan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat, serta penerapan physical distancing.
Seluruh panitia, peserta, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kegiatan seleksi atau ujian.
"Seluruh panitia, peserta, dan staf pendukung menunjukkan hasil negatif PCR pada H-1 atau hasil negatif antigen pada hari pelaksanaan kegiatan, dilengkapi dengan surat pernyataan panitia bahwa sudah sesuai dengan prokes dan ketentuan yang ditetapkan," terang Idris.