Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Riza Chalid melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama tersangka Direktur Peasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo. Gading merupakan anak angkat kedua Riza Chalid.
"Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7/2025).
"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BMM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, M. Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2019-2023.
Namun demikian, Riza belum ditahan karena tidak ada di dalam negeri.
“Untuk itu kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” ujar Qohar.
Dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil sebanyak tiga kali Riza Chalid untuk dimintai keterangan. Namun, ia tak pernah datang.
“Selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ujarnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa 273 orang saksi, 16 ahli dan sembilan orang tersangka. Dengan demikian, hingga kini Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka.