Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan penodaan simbol negara. Rizieq menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri karena pidatonya dianggap melecehkan Pancasila dan mencemarkan nama baik.
Seperti diberitakan TV One, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa penetapan status tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara selama 7 jam pada Senin (26/1). Berdasarkan gelar perkara tersebut, kata Yusri, sudah ditemukan dua alat bukti yang bisa menjerat Rizieq dengan pasal pidana.