Setelah namanya disebut akan menjadi tersangka dalam dugaan penghinaan Pancasila, Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, harus menghadapi kasus hukum lain. Senin (23/1), Rizieq diperiksa oleh penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor atas dugaan penyebaran berita bohong dan berbau Suku Agama Ras dan Adat Istiadat (SARA).
Tindakan Rizieq yang dianggap menyebarkan berita bohong dan berbau SARA adalah saat dia menyebut logo Bank Indonesia di uang rupiah sebagai simbol palu-arit. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Jawapos.com, berkata kalau pemeriksaan akan berlangsung di Mapolda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini Argo belum bisa mematikan apakah akan tersangka dalam kasus ini. Polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menentukan status Rizieq. Sebaliknya, tim kuasa hukum RIzieq menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kepolisian menunjukkan bahwa pemerintah anti kritik.