Rizieq Diperiksa Soal Uang Palu Arit, Pengacara Sebut Pemerintah Anti Kritik

Setelah namanya disebut akan menjadi tersangka dalam dugaan penghinaan Pancasila, Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, harus menghadapi kasus hukum lain. Senin (23/1), Rizieq diperiksa oleh penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor atas dugaan penyebaran berita bohong dan berbau Suku Agama Ras dan Adat Istiadat (SARA).
Tindakan Rizieq yang dianggap menyebarkan berita bohong dan berbau SARA adalah saat dia menyebut logo Bank Indonesia di uang rupiah sebagai simbol palu-arit. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Jawapos.com, berkata kalau pemeriksaan akan berlangsung di Mapolda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini Argo belum bisa mematikan apakah akan tersangka dalam kasus ini. Polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menentukan status Rizieq. Sebaliknya, tim kuasa hukum RIzieq menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kepolisian menunjukkan bahwa pemerintah anti kritik.
Pasal yang akan menjerat Rizieq Shihab.
Dikutip dari BBC.com, beberapa hari sebelumnya pun Rizieq sudah mengonfirmasi panggilan dan kedatangan ke Mapolda Metr Jaya. Rizieq diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dalam kasus ini, sejumlah saksi dari Bank Indonesia dan ahli moneter juga diminta keterangannya.