Melalui kuasa hukumnya, Rizieq Shihab mengirimkan surat permohonan penghentian kasus chat pornografi kepada Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Kasus yang melibatkan nama pimpinan FPI dan Firza Husein ini masih belum usai lantaran Rizieq masih berada di Arab Saudi.
Mengutip dari Kompas.com, (24/6), sejumlah pihak keberatan apabila Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan tersebut. Salah satunya, ahli hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana. Dia mengingatkan Polda Metro Jaya, permohonan Rizieq itu tak perlu dipenuhi.
Menurut Ganjar, tidak ada hukum acara permohonan menghentikan kasus. Jadi, permohonan SP3 dari tersangka chat berkonten pornografi tersebut tidak wajib dikabulkan. Namun, dia menyerahkan semua keputusan tertinggi kepada penyidik. Siapapun, termasuk tersangka, tidak bisa mengintervensi penyidik untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Selain itu, proses penyidikan menurutnya boleh dihentikan jika pihak berwajib tidak mengantongi alat bukti yang cukup.
