Jakarta, IDN Times - Dalam sidang putusan perkara dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa berhak meminta grasi atau pengampunan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Namun, hal itu ditolak oleh Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Andi Tatat selaku terdakwa.
Para terdakwa lebih memilih mengajukan banding daripada memohon pengampunan Jokowi. Aziz Yanuar selaku kuasa hukum mengatakan ia belum tahu alasan kliennya itu, sebab hal tersebut merupakan keputusan pribadi para terdakwa.
"Itu kebijakan dan kebijaksanaan dari Habib Rizieq, Habib Hanif, serta dr. Andi Tatat," kata Aziz usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).