Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab didakwa menghasut masyarakat membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal tersebut melanggar aturan protokol kesehatan pada masa pandemik COVID-19.
Kerumunan itu terjadi ketika pendiri Front Pembela Islam itu menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, pada November 2020.
"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan untuk Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan melalui YouTube pada Jumat (19/3/2021).