Rizieq Shihab tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (10/11/2020) (Youtube.com/Front TV)
Sebelumnya, Awi mengatakan, kasus hukum yang menjerat Rizieq di Polda Jawa Barat, sudah SP3 atau ditutup.
"Informasi yang kami dapatkan demikian," kata Awi dalam keterangan pers, Selasa 10 November 2020.
Namun Awi tidak secara rinci menjelaskan kronologi kasus yang ditutup ini. "Di sana yang terjadi demikian. Karena di sana infonya demikian," kata dia.
Kasus yang menjerat pentolan FPI di Polda Jawa Barat adalah terkait dugaan penghinaan pada budaya Sunda. Dia membuat guyonan salam "sampurasun" menjadi "campur racun" pada 24 November 2015.
Kemudian, Rizieq juga tersandung kasus pencemaran nama baik, karena muatan ceramahnya di Lapangan Gasibu, Bandung, Jabar, pada 2016.
Kala itu, Rizieq mengatakan ”Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala”.