Pengacara Habib RIzieq Shihab, Aziz Yanuar (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Aziz menerangkan, bila mengikuti hitungan remisi, masa tahanan Rizieq berkurang 2 bulan. Sebab, kliennya sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
Karena sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya, Rizieq juga berhak mengajukan bebas bersyarat.
"Kemudian terjadilah 20 Juli kemarin dan itu pun perlu dicatat pembebasan bersyarat ini kita jalani sesuai aturan. Setelah masa ekspirasi selesai di akhir, pada 10 Juli 2023, ada lagi yang namanya percobaan sampai 10 Juli 2024, artinya semua sesuai prosedur," ucap dia.
"Jadi kalau ada informasi spekulasi, ada tebak-tebakan buah manggis, dugaan-dugaan tadi, itu sebenarnya adalah hak dari setiap warga negara, setiap masyarakat, setiap individu, tapi spekulasi itu tentu saja harus ada fakta. Kalau saya tadi berdasarkan fakta hukum," kata Aziz lagi.
Lebih lanjut, Aziz mengaku tak tahu mengenai isu adanya keterlibatan Amerika Serikat (AS) dalam bebas bersyaratnya Rizieq. Dia menegaskan kembali, bebasnya Rizieq sesuai dengan prosedur hukum.
"Karena saya tidak punya informasi bantahan resmi dari situ dan juga memang terbukti tidak ada dari AS, bantahan mereka ya, saya rasa itu sebetulnya ada beberapa aktivis yang menyampaikan tempo hari kan, makanya muncul pertanyaan dan isu seperti ini," ujar dia.