Panji Fortuna selaku Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran yang menjadi saksi ahli mengatakan bahwa pergerakan manusia berpotensi menjadi sumber penularan di wilayah baru. Menurutnya, hal itu juga terkait dengan perjalanan domestik maupun internasional.
Selain itu, Panji mengatakan perlu ada karantina 5-14 hari bagi orang yang melakukan perjalanan internasional saat tiba di Indonesia.
"Jadi ada kewajiban untuk mengkarantina. Sebenarnya penangan di pintu masuk di karantina ini juga bisa diterapkan dalan perjalanan domestik tapi sulit karena volume sangat tinggi. Saya pikir ini mohon maaf jadi memang lebih baik untuk kita membatasi perjalanan atau perpindahan penduduk di dalam negeri," kata Panji.