Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung RI memastikan penyidikan kasus PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menyeret nama mantan Direktur Utama Richard Joost Lino (RJL) tetap berjalan, meskipun RJ Lino telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, perkara yang ditangani pihaknya berbeda dengan yang ditangani KPK.
"Tidak ada keterkaitan lah, orangnya tetap sama, tetapi kasus kan berbeda, tidak bisa dianggap sama, mungkin di sana (KPK) kerugian negara yang keluar dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) itu memang kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Tipikor," kata Febrie seperti dikutip ANTARA, Sabtu (27/3/2021).