Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
757E2132-DED7-476D-8756-35787F0C8450.jpeg
Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Bareskrim, Kamis (28/8/2025). (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Ridwan Kamil (RK) menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan fitnah oleh selebgram Lisa Mariana.

  • Hasil tes DNA RK tidak identik dengan anak Lisa Mariana menurut Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti.

  • RK sebelumnya melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan polisi telah memeriksa 12 orang saksi serta melakukan penyitaan barang bukti.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan tambahan di kasus dugaan fitnah oleh selebgram Lisa Mariana.

RK tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 15.05 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya Muslim Jaya. RK memakai jas biru enggan berkomentar banyak ihwal agenda pemeriksaan hari ini.

Ia hanya mengatakan diminta datang untuk pemeriksaan tambahan oleh penyidik. RK mengaku membawa hasil tes DNA yang sebelumnya telah dilakukan.

"Pemeriksaan tambahan. Nanti saja pas pulang," ujarnya memasuki Gedung Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA RK tidak identik dengan anak Lisa Mariana. Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, mengatakan, pengujian DNA dilakukan pihaknya terhadap dua sampel yang berasal dari darah dan air liur.

Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4/2025) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025. Kini laporan naik ke tahap penyidikan dan segera gelar perkara.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi termasuk Lisa Mariana. Kemudian tiga orang ahli, yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara pelapor, serta dokumen surat lainnya.

Editorial Team