Jakarta, IDN Times- Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik. Selain terkesan terburu-buru dan kurang sosialisasi, substansi materinya banyak yang dirasa tidak tepat.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, turut mengkritisi dua pasal dalam RKUHP yang berpotensi merendahkan pekerjaan seorang advokat. Dia khawatir advokat tidak bisa bekerja dalam kapasitasnya memperjuangkan keadilan untuk kliennya.
“Ketentuan Contempt of Court dalam Pasal 281 & 282 RKUHP menjadi momok bagi akademisi dan advokat,” kata Fickar melalui pesan tertulisnya kepada IDN Times.