Jakarta, IDN Times - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru dan final diantar oleh Pemerintah ke DPR RI pada Rabu (6/7/2022). Draf itu sempat tak dibuka ke publik sejak 2019.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, menilai hal ini membuktikan bahwa pemerintah sengaja mengabaikan prinsip keterbukaan publik.
“Menurut saya ini jadi bukti bahwa pemerintah sengaja mengabaikan prinsip keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan partisipasi yang bermakna dari masyarakat yang seharusnya dipatuhi pemerintah dan DPR sebagaimana putusan MK dalam uji formil UU Cipta Kerja,” kata dia kepada IDN Times, Kamis (7/7/2022).