Jakarta, IDN Times - Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, memang sudah menghirup udara bebas pada (25/7) lalu dari tempat ia ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Hal itu dilihat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peluang untuk mendapatkan keterangan dari Robert terkait Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia bagi Bank Century.
Apalagi saat ini, lembaga antirasuah juga tengah merampungkan proses penyelidikan kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara mencapai Rp7,4 triliun. Angka kerugian negara itu diperoleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah disampaikan ke KPK pada Desember 2013 lalu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan sejak pertengahan Desember, penyidik lembaga antirasuah sudah mengirimkan surat ke pihak imigrasi agar Robert dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Kami sudah pelarangan ke luar negeri untuk Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember ini, karena penyelidikan kasus ini masih berjalan," ujar Febri yang ditemui di gedung KPK pada Kamis (27/12) lalu.
Artinya, larangan itu baru berakhir pada Juni 2019. Lalu, apakah ini bermakna Robert akan dijadikan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century? Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka yakni Budi Mulya yang dulu menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia.