Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet ditangkap kepolisian pada Kamis (7/3) dini hari, karena diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI. Penghinaan itu dilihat dari video orasi Robertus saat mengikuti aksi Kamisan pada 28 Februari lalu. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Robertus tidak dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

1. Robertus tidak memviralkan video orasi itu

IDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi mengatakan, alasan kepolisian tidak menjerat Robertus dengan UU ITE, karena dia tidak terlibat dalam memviralkan video orasi tersebut.

"Itu sedang didalami (video orasi), makanya UU ITE tidak diterapkan kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan tidak memviralkan. Yang memviralkan orang lain," kata Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

2. Robertus melanggar Pasal 207 KUHP

Aktivis HAM Robertus Robet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi menyatakan, orasi yang dilontarkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP).

"Pasal utamanya 207 (KUHP), unsur paling kuat ya," kata Dedi.

Pasal 207 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dedi memastikan proses hukum terhadap Robertus sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Status sampai dengan hari ini masih sebagai tersangka. Tapi inget, untuk Pasal 207 KUHP, ancaman hukuman cuma 1 tahun 6 bulan, jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali," kata dia.

3. Polisi gelar perkara sebelum menangkap Robertus

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Penangkapan Robertus tidak sembarang. Dedi mengatakan, polisi telah melakukan gelar perkara sebelum menangkap serta menetapkan Robertus sebagai tersangka. 

"Sebelum Polri melakukan upaya paksa, Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberapa saksi ahli dulu," ujar dia.

Selain gelar perkara, Dedi menyebutkan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa ahli, baik ahli pidana dan ahli bahasa. Kemudian, polisi menetapkan Robertus diduga melanggar Pasal 207 KUHP. Gelar perkara dan pemeriksaan saksi dilakukan pada Rabu (6/3).

Setelah hasil gelar perkara tersebut dinyatakan cukup, maka penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri mengambil langkah penegakan hukum, dengan mendatangi kediaman Robertus. "Dan membawa saudara R (Robertus) ke kantor untuk dimintai keterangan. Jadi itu prosesnya sampai dengan hari ini," kata Dedi.

4. Prosedur penangkapan sudah sesuai aturan

Aktivis HAM Robertus Robet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi menjelaskan prosedur penangkapan yang dilakukan kepolisian kepada Robertus sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Itu kewenangan penyidik yang diatur oleh undang-undang. Kami melakukan upaya paksa, dan langkah pra nya itu udah dilakukan komprehensif, gelar perkara, pemeriksaan awal, saksi ahli bahasa itu untuk menguatkan konstruksi hukum agar penyidik yakin bisa melakukan upaya paksa malam hari itu juga," dia memaparkan. 

Menurut Dedi, penetapan tersangka Robertus juga sudah sesuai aturan yaitu berdasarkan dua alat bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut. 

"Kan sudah jelas, ketika dua alat bukti sudah cukup, maka kewenangan penyidik untuk menaikan status dari terperiksa menjadi tersangka. Jadi setelah Pak Robertus mengakui, langsung dari terperiksa menjadi tersangka. Kan statusnya ditingkatkan," tutur dia.

5. Robertus telah dipulangkan dan meminta maaf

Robertus Robert Ketika Berorasi Dalam Aksi Kamisan Ke-576 (Jakarta, IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Robertus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan institusi TNI. Ia juga dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia. Ia telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (7/3).

Robertus keluar dari ruang permeriksaan Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB. Ia mengakui yang melakukan orasi dalam video yang sempat beredar itu adalah dirinya. Tak hanya itu, ia menyampaikan permohonan maaf dan mengaku tidak ada maksud untuk menghina institusi TNI. 

"Saya pertama-tama ingin menyatakan permohonan maaf. Tidak ada maksud saya untuk menghina apalagi merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," ucap dia.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait kelanjutan proses hukumnya tersebut. "Dan saya kira bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan saya alami nanti saya serahkan kepada pihak Polri untuk melanjutkanya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Robertus.

Editorial Team