Jakarta, IDN Times - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet ditangkap kepolisian pada Kamis (7/3) dini hari, karena diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI. Penghinaan itu dilihat dari video orasi Robertus saat mengikuti aksi Kamisan pada 28 Februari lalu. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Robertus tidak dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).