Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan skema baru tata kelola keuangan haji yang lebih hierarkis dan akuntabel. Dalam desain regulasi terbaru, posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipertegas sebagai manajer investasi (fund manager) yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (12/2/2026).
Mengenakan setelan jas biru tua dan peci hitam, Dahnil memaparkan urgensi penyesuaian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Langkah ini disebut sebagai upaya strategis memperkuat sistem haji nasional.
