Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kanan) saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (12/2/2026). Dok. Media Center Haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kanan) saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (12/2/2026). Dok. Media Center Haji

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan skema baru tata kelola keuangan haji yang lebih hierarkis dan akuntabel. Dalam desain regulasi terbaru, posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipertegas sebagai manajer investasi (fund manager) yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (12/2/2026).

Mengenakan setelan jas biru tua dan peci hitam, Dahnil memaparkan urgensi penyesuaian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Langkah ini disebut sebagai upaya strategis memperkuat sistem haji nasional.

1. Keuangan haji adalah keuangan negara

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (12/2/2026). Dok. Media Center Haji

Dalam paparannya di hadapan pimpinan Baleg, Dahnil menekankan landasan filosofis bahwa keuangan haji merupakan bagian tak terpisahkan dari keuangan negara. Oleh karena itu, tanggung jawab utamanya berada di tangan pemerintah.

"Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah," ujar Dahnil.

Poin krusial dalam usulan perubahan norma ini adalah status setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Dahnil menjelaskan bahwa dana tersebut kini didefinisikan secara tegas sebagai "uang muka jasa penyelenggaraan haji" yang disetorkan ke rekening atas nama Menteri Haji (Menhaj). Skema ini memperjelas relasi transaksi jasa publik antara jemaah dan pemerintah.

2. Menteri berfungsi sebagai pemberi mandat, BPKH sebagai pelaksana

BPKH Limited salurkan kompensasi Rp3,7 miliar untuk jemaah haji RI yang telat dapat makan (dok. BPKH)

Wamenhaj juga menggarisbawahi restrukturisasi hubungan antara Kemenhaj dan lembaga pengelola keuangan. Hubungan keduanya kini bersifat hierarkis, di mana Menhaj bertindak sebagai pemberi mandat, sementara lembaga pengelola (BPKH) bertindak sebagai pelaksana mandat tersebut.

"Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya adalah mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian," jelas Dahnil.

Dalam usulan aturan baru tersebut, setidaknya ada tiga poin penegasan tata kelola:

1. BPKH bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menhaj.

2. Menhaj memiliki wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BPKH.

3. BPKH wajib menyampaikan laporan berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Menhaj.

3. Kontrak kinerja dan investasi lintas sektor

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (12/2/2026). Dok. Media Center Haji

Untuk menjamin profesionalitas, Kemenhaj mengusulkan mekanisme "Kontrak Kinerja Tahunan". Nantinya, biaya operasional lembaga pengelola akan diselaraskan dengan capaian kinerja mereka yang berbasis persentase nilai manfaat.

Dahnil, yang dalam rapat tersebut duduk berdampingan dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, juga menyinggung soal fleksibilitas investasi. Lembaga pengelola akan diberikan ruang untuk melakukan investasi lintas sektor—tidak hanya terbatas pada sektor haji—selama tetap memegang teguh prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang stabil.

"Tujuan kita adalah optimalisasi dana jangka panjang secara profesional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh jemaah dan umat," pungkas Dahnil menutup paparannya.

Penyesuaian regulasi ini diharapkan menjadi model pengelolaan keuangan haji modern yang menutup celah inefisiensi dan memastikan dana umat dikelola dengan transparan.

Editorial Team