Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy mengaku tengah dikriminalisasi lantaran ia sempat duduk sebagai pucuk pimpinan parpol berlambang Ka'bah itu. Ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin malam (6/1), Rommy mengaku kecewa mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dituntut empat tahun bui dan harus membayar denda Rp250 juta.
Belum lagi ia diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp46,4 juta dan tak boleh menempat jabatan publik usai menyelesaikan masa hukuman, selama lima tahun. Mantan anggota DPR dari komisi XI itu mengaku tak ada yang baru dari surat tuntutan setebal 500an halaman tersebut, karena isinya sama persis seperti surat dakwaan.
"Karena tuntutan ini kan copy paste dari dakwaan sehingga saya sarankan ke depan agar tidak perlu menghadirkan saksi-saksi, dan langsung saja ke tuntutan. Dengan begitu kan bisa mempercepat dan mengurangi biaya," kata Rommy.
Ia bahkan menuding ada agenda terselubung di balik proses persidangan sehingga seolah-olah ia terlihat menerima suap dan bisa campur tangan untuk menentukan posisi orang-orang tertentu di Kementerian Agama. Padahal, selama proses persidangan pihak pemberi mengaku memang memberikan suap kepada Rommy. Lalu, mengapa Rommy bisa berpendapat demikian?