Bukti pelaporan Waketum Golkar, Erwin Aksa kepada Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy. (dok. IDN Times/Istimewa)
Polemik antara Erwin dan Rommy bermula dari pernyataan Rommy di program siniar Total Politik yang tayang pada 2 Mei 2023 lalu. Di program tersebut, Rommy menuduh Erwin sebagai penipu dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018.
Dalam kontestasi itu, Erwin bertugas mencarikan rekomendasi tambahan bagi pasangan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo agar bisa maju di pilgub. Pasangan yang didukung Partai Gerindra itu kekurangan dukungan.
Maka Erwin kemudian membantu dan melobi PPP agar ikut memberikan rekomendasi bagi pasangan Agus-Tanribali. Maka, disepakati rekomendasi itu diberikan dengan imbal balik dana senilai Rp35 miliar. Dana itu diberikan dalam bentuk cek kepada pengurus inti PPP.
Menurut klaim Rommy, cek itu bodong. Sebab, ketika dicairkan ke bank yang bersangkutan disebut dananya tidak ada.
"Iya, itu (dana logistik) tidak pernah ada. Tapi, ceknya ada dan bodong. Itu bisa jadi pidana, kalau kita laporkan jadi tindak pidana," ungkap Rommy ketika berbicara pada program Total Politik yang tayang di YouTube pada 2 Mei 2023.
Klaim Rommy itu dibantah dengan tegas oleh Erwin Aksa. Sebab, rekomendasi dari PPP sudah turun.
"Gak mungkin. Karena ketika saya sudah memberikan cek tersebut, saya sudah harus siapkan dananya. Kalau ada cek yang dananya sudah dikeluarkan begitu kan, bank akan menelepon dan kemudian mereka akan konfirmasi. Jadi, gak mungkin lah. Kalau tidak, dia akan mengembalikan ke saya," ungkap Erwin ketika dihubungi IDN Times, pada Rabu sore
"Tapi, cek itu benar adanya. Gak saya bantah. Itu kejadian pada 2018 pukul 04.00 WIB," katanya.
Menurut Erwin, selama ini ia tidak begitu kenal dekat dengan Rommy, meski saat itu Rommy menjabat sebagai Ketua Umum PPP.
"Saya gak ada hubungan langsung dengan yang bersangkutan. Itu (cek) saya serahkan kepada pengurus inti PPP," tutur dia.
Tak terima dengan tuduhan sepihak dari Rommy, maka pada 8 Mei 2023 lalu, Erwin datang sendiri ke Bareskrim Mabes Polri dan membuat laporan dugaan pencemaran nama baik.