Jakarta, IDN Times - Sidang dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (26/6) banyak menampilkan kejutan. Salah satunya mengenai pengakuan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy alias Rommy yang menerima duit dari terdakwa Haris Hasanudin. Kemarin Rommy bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanudin, mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kemenag untuk Kabupaten Gresik.
Nominal uang yang diterima Rommy dari Haris jumlahnya tidak sedikit mencapai Rp250 juta. Menurut pengakuan anggota DPR dari Komisi XI itu, uang dimasukan ke dalam tas berwarna hitam lalu diserahkan oleh Haris langsung ke kediaman pribadi Rommy di daerah Jakarta Timur pada (6/2) lalu.
"Tapi, saya tidak membuka (isi tas)," ujar Rommy menjawab pertanyaan jaksa semalam.
Ia menjelaskan ketika tiba di rumah, Rommy menemukan Haris sudah ada di sana. Haris, kata Rommy, menyerahkan duit itu sebagai bantuan. Duit tersebut diklaim Rommy, diberikan secara tulus dan ikhlas.
Semula, Rommy sempat berpikir untuk menolak tas berisi duit tersebut karena khawatir dianggap bersikap materialistis terhadap individu yang telah direkomendasikan oleh Gubernur Khofifah Indarparawansa dan Kiai Asep.
Namun, belakangan ia terima. Walaupun lagi-lagi di hadapan majelis hakim, Rommy menekankan tidak membuka isi tasnya. Ia pun tahu di dalam tas itu berisi uang Rp250 juta karena diinformasikan oleh Haris.
Lalu, mengapa Rommy berubah pikiran dan mau menerima duit itu? Bukankah sebagai pejabat publik haram hukumnya untuk menerima duit di luar dari gaji resmi dari negara?