Kementerian Agama. IDN Times/Santi Dewi
Berdasarkan keterangan dari KPK, Rommy diduga kuat menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua Umum PPP untuk menentukan jabatan tinggi di Kementerian Agama baik di tingkat pusat atau di daerah. Namun, sebagai imbalannya, Rommy meminta uang dari para pejabat di Kemenag yang ingin naik ke jabatan tertentu.
Maka, Haris dan Muafaq menyerahkan sejumlah uang. Haris menyerahkan Rp250 juta untuk posisi sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur. Sedangkan, Muafaq membayar Rp50 juta untuk posisi Kepala Kemenag di Kabupaten Gresik.
Diduga posisi yang diperdagangkan oleh Rommy tidak dua itu saja. Kini merebak pula posisi rektor di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) turut menjadi bagian dari transaksi.
Mahfud MD kali pertama yang menyampaikannya ke publik dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di tvOne pada Selasa (19/3) malam. Mahfud mengaku memiliki seorang teman yang didekati oleh pihak tertentu dalam proses pemilihan rektor UIN. Ia disebut harus menyerahkan uang senilai Rp5 miliar apabila ingin lolos menjadi rektor.
"Dia dinyatakan lolos seleksi, tetapi tetap tidak dilantik. Menteri Agama malah memilih orang lain," kata Mahfud ketika itu.
Atas perbuatan telah menerima suap dan menggunakan pengaruhnya sebagai anggota DPR, maka ia disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mengacu pada isi pasal tersebut, Rommy terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikitnya Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.