Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segara memeriksa hakim ketiga, yang memvonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. Ronald mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini.
Desakan itu disampaikan Komisi III DPR RI saat menerima audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti. Mulanya, Komisi III hanya meminta agar MA dan KY proaktif bersedia menerima putusan kasus Ronald Tannur.
Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyelanya serta mendesak agar MA dan KY segera memeriksa hakim ketiga tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa hakim-hakim yang dimaksud. Jadi jangan uaiu langsung aja diperiksa,” ujar Sahroni, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Sedikitnya ada tiga rekomendasi yang dihasilkan Komisi III DPR saat melakukan rapat audiensi bersama keluarga almarhum Dini hari ini.
Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menanyakan kepada para anggota yang hadir, apakah tiga rekomendasi itu dapat disetujui atau tidak.
"Oke, teman-teman apakah bisa menyimpulkan kesimpulan rapat hari ini?" tanya Habiburrokhman.
Para anggota rapat pun kemudian membuat kesepakatan. Lalu, Habiburrokhman kemudian mengetok palu rapat tiga kali.
