Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menyebut Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan miniatur Kota Layak Anak (KLA) yang sedang terus diupayakan di wilayah Ibu Kota.
"RPTRA miniatur KLA, tidak boleh terjadi kekerasan di situ, dilarang merokok, dan lain-lainnya. Itu salah satu implementasi pemenuhan hak anak," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Hendry Novritzal, dikutip Selasa (15/11/2022).