Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bogor Bima Arya menyebutkan, pihaknya menjatuhkan sanksi administratif kepada Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, tempat pemimpin Front pembela Islam (FPI) dirawat dan menjalani tes PCR COVID-19. Sanksi berupa teguran keras kepada RS Ummi.
"Kami sudah berikan sanksi administratif berupa teguran keras ke RS Ummi sesuai aturan yang berlaku," kata Bima Arya dalam konferensi pers bersama Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, di Bogor, Minggu (29/11/2020).
Sanksi diberikan karena tidak jelasnya prosedur dan penanganan COVID 19 di RS Ummi, dalam hal ini perawatan dan tes PCR Rizieq Shihab yang dianggap tidak sesuai aturan.
