Aakar Abyasa, CEO Jouska (Instagram.com/aakarabyasa)
Diberitakan sebelumnya, CEO sekaligus pendiri Jouska yakni Aakar Abyasa Fidzuno, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis 3 September 2020. Dia dilaporkan nasabahnya perihal kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain tindak pidana penipuan, Aakar juga dilaporkan atas dugaan pencucian uang.
Dalam laporan tersebut, Aakar disangkakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Estimasinya (kerugian nasabah) kalau tidak salah menghitung sudah mencapai Rp1 miliar ke atas," kata Rinto, Kamis 3 September 2020.
Diketahui sebelumnya, 45 klien Jouska mencapai kesepakatan damai. Nilai dari kesepakatan damai antara PT Mahesa Strategis Indonesia dengan 45 klien Jouska hingga saat ini mencapai Rp13 miliar, namun tidak semua berbentuk yang. Terakhir ada 63 klien Jouska yang mengajukan keluhan kepada Jouska dari 328 klien yang mengembangkan portofolio saham, baik secara mandiri maupun lewat bantuan para broker saham di Mahesa.
Aakar menyebut bahwa persentase klien yang mengajukan komplain tapi tidak sampai 5 persen dari jumlah klien aktif Jouska sejak awal 2020 yang sudah mencapai 1.700 klien.