Banda Aceh, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh memusnahkan 10 jenis barang ilegal hasil sitaan dalam penindakan kepabeanan mau pun cukai tak layak konsumsi serta tidak memiliki nilai ekonomis.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor, di Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Ingin Jaya, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Kamis (23/1).
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil tindakan selama kurun waktu Juni sampai Desember 2019 yang dianggap melanggar ketentuan undang-undang kepabeanan dan cukai.
“Ini merupakan kegiatan rutin enam bulan sekali kita lakukan pemusnahan usai kita lakukan penindakan,” kata Heru, saat dijumpai usai pemusnahan, Kamis (23/1).
