Jakarta, IDN Times - Sistem pelayanan kesehatan dalam era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menerapkan rujukan berjenjang untuk memastikan setiap peserta mendapatkan layanan medis yang tepat, cepat, dan efisien. Melalui mekanisme ini, alur pelayanan kesehatan diatur mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga layanan lanjutan di rumah sakit, sesuai kebutuhan medis masing-masing pasien.
Dalam penerapannya, peserta JKN wajib mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau faskes primer terlebih dahulu. FKTP mencakup puskesmas, klinik pratama, hingga dokter praktik perorangan. Di faskes primer inilah peserta akan menjalani pemeriksaan awal, mendapatkan pengobatan dasar, dan ditentukan apakah diperlukan tindakan lanjutan.
Apabila kondisi pasien tidak dapat ditangani di FKTP, barulah pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit. Namun, bagi Peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat medis dapat langsung menuju rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP.
Hal ini diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Menurutnya, dalam situasi gawat darurat, hak pasien untuk mendapat pelayanan kesehatan tetap diutamakan. Sistem rujukan berjenjang tidak menghalangi pelayanan saat nyawa atau kesehatan peserta berada dalam kondisi gawat darurat
“Bahkan bagi rumah sakit yang bukan mitra BPJS Kesehatan, jika ada pasien dalam kondisi darurat, rumah sakit tetap wajib memberikan pertolongan awal,” ujarnya.
Rizzky menambahkan mekanisme sistem rujukan berjenjang telah diatur dalam regulasi terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
