Gedung Kejaksaan Agung. (dok. Sekretariat Kabinet)
Sebelumnya, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah rumah seseorang berinisial HL di Jakarta.
“Pada Rabu, 6 Maret sampai dengan Jumat, 8 Maret 2024, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saudari HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 14 Maret 2024.
Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura (SGD).
“Diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” kata Ketut.
Ketut menjelaskan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
“Selanjutnya, tim akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ujarnya.