Suasana di dalam Rumah Sakit Darurat COVID 19, Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Anisa Ayudi/bt)
Kuntjoro menegaskan rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan diatur dalam pedoman ini, tidak akan diberikan penggantian biaya
pelayanan COVID-19.
Dia menerangkan bahwa metode pembayaran klaim pasien COVID-19, pelayanan yang diberikan dan maksimal lama perawatan, ditentukan dengan menggunakan tarif INA-CBG dan tarif per hari (cost per day) yang efektif dan efisien.
"Rumah Sakit mengajukan klaim pembayaran ditujukan kepada Kementerian Kesehatan dengan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan setempat, dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Jika terjadi ketidaksesuaian atau dispute, dilakukan penyelesaian oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan," tutur Kuntjoro.
Bahkan, pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pengajuan dan pembayaran klaim ini dilakukan bersama-sama oleh Kemenkes, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP), Dinkes Provinsi, Dinkes Kabupaten/Kota.