Jakarta, IDN Times - Pemerintah Saudi telah mengumumkan akan kembali membuka pintu bagi calon jemaah umrah dari luar Saudi mulai 10 Agustus 2021. Namun, Saudi memberikan persyaratan lebih ketat bagi calon jemaah dari sembilan negara yang masuk ke dalam daftar merah.
Sembilan negara itu yakni Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon. Otoritas Saudi menilai pandemik di sembilan negara tersebut belum terkendali dan dikhawatirkan membawa masuk virus Sars-CoV-2.
Maka, ada sejumlah persyaratan tambahan bagi calon jemaah umrah asal Indonesia sebelum masuk ke Saudi. "Silakan WNI untuk berumrah, Saudi tidak melarang. Tapi, jangan langsung (terbang ke Saudi). Kalau mau umrah, silakan terbang dulu ke negara ketiga, vaksinnya harus jelas sesuai dengan ketentuan Saudi, umurnya minimal 18 tahun, dan tidak memiliki penyakit kronis," ujar Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah, Eko Hartono kepada IDN Times melalui pesan pendek pada 28 Juli 2021.
Selama berada di negara ketiga yang tidak masuk ke dalam daftar merah Saudi, kata Eko, maka calon jemaah umrah asal Indonesia wajib karantina mandiri selama 14 hari. Di sana, mereka wajib mendapatkan satu suntikan vaksin tambahan.
Merek vaksin bisa dipilih antara Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson dan AstraZeneca. Meski vaksin Sinovac sudah diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO), namun tak masuk ke dalam ketentuan di Saudi.
Oleh sebab itu, Eko pun menyarankan agar warga Indonesia menunda dulu keinginannya untuk berumrah, kecuali memang kondisinya darurat.
"Karena umrah sekarang ini lebih ribet, lama, dan mahal. Bila ada yang ingin ke Saudi dengan konsekuensi itu ya silakan," tutur dia.
Namun, bagi pemilik biro umrah dan haji di Tanah Air, mereka berharap pemerintah terus melobi Saudi agar mengeluarkan Indonesia dari daftar merah. Tujuannya, supaya calon jemaah asal Indonesia tak perlu mengeluarkan biaya lebih mahal dengan pemberlakuan syarat tambahan tersebut.
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI), Firman M. Nur, mengatakan ada sekitar 56 ribu calon jemaah umrah asal Indonesia yang terdampak kebijakan baru dari Saudi.
Puluhan ribu calon jemaah itu, kata Firman, sudah membayar penuh biaya umrah sejak akhir Februari 2021, namun keberangkatannya tertunda karena Saudi menutup pintu masuk bagi warga asing.
Lalu, berapa perkiraan biaya tambahan yang harus dibayar seandainya syarat karantina wajib di negara ketiga bagi WNI tidak dianulir Saudi?