Polisi telah resmi menetapkan Daeng Azis sebagai tersangka dalam kasus prostitusi. Tokoh yang disegani di Kalijodo ini terbukti memiliki bisnis esek-esek berkedok kafe miliknya, yang bernama Intan Cafe.
Kepolisian saat ini telah alat bukti yang kuat untuk menjerat Azis. Sebanyak 9 saksi yakni PSK, pengelola hingga kasir kafe juga telah memberikan informasi bahwa Azis memiliki bisnis prostitusi. Terlebih lagi, kafe-kafe lainnya yang ada di sekitar Kalijodo pun mengakui adanya prostitusi di Intan Cafe.
Di dalam Intan Cafe ini terdapat kamar-kamar yang disewakan Azis untuk pasangan mesum. Di dalamnya ada pula sejumlah wanita yang 'mangkal'. Fasilitas mulai dari kamar dan juga proses transaksi semuanya tersedia di Café ini.
Dengan adanya bukti dan kesaksian sejumlah orang tersebut, polisi pun siap menjerat Daeng Azis dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP tentang Muncikari dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.