Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rutan KPK Kedatangan 11 Penghuni Baru Sepanjang Ramadan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
  • KPK menahan 11 tersangka korupsi selama bulan Ramadan dari lima kasus berbeda, termasuk tiga hasil operasi tangkap tangan.
  • Kasus yang menonjol melibatkan pejabat Bea Cukai, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri dengan dugaan suap serta penyalahgunaan proyek daerah.
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga ditahan terkait dugaan korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar, disusul OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 11 tersangka korupsi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Ramadan hingga artikel ini dimuat. Mereka ditahan karena penyidikan yang sudah dilakukan KPK maupun terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Berdasarkan catatan IDN Times, 11 tersangka itu ditahan dari lima kasus yang berbeda. Sebanyak tiga dari lima kasus tersebut merupakan OTT.

Siapa saja dan bagaimana kasusnya?

1. Kasus suap impor Bea dan Cukai

KPK tangkap pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Budiman Bayu Prasojo (IDN Times/Aryodamar)

Sosok pertama yang ditahan KPK pada Ramadan adalah Kepala Seksi Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai, Bayu Prasojo. Dia ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara korupsi suap impor.

Perkara ini terungkap lewat OTT KPK pada 4 Februari 2026. Usai OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Lalu, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

2. Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan, Fadi Arafiq. Dia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam  kasus pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Fadia diduga menerima uang Rp5,5 miliar. Uang itu merupakan bagian dari hasil kontrak PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dengan sejumlah perangkat daerah di Pekalongan.

PT RNB merupakan perusahaan yang dirikan suami Fadia yang juga Anggota DPR dari Partai Golkar, Muktaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, yakni Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga Anggota DPRD Pekalongan.

Direktur perusahaan tersebut adalah Rul Bayatun yang ternyata merupakan asisten rumah tangga Fadia. Perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan diharuskan memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan harga lebih murah.

3. Kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri

KPK menetapkan lima tersangka usai OTT terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, terkait dugaan korupsi untuk kebutuhan Idul Fitri. (Dok. Humas KPK)

KPK melakukan OTT kedua selama Ramadan terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap ijon proyek.

Selain Fikri, KPK juga menahan empat tersangka lain, yakni Kadis PUPRPKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Irsyad Satria Budiman, pihak swasta CV Manggala Utama, Edi Manggala, dan pihak swasta CV Alpagker Abadi, Youki Yusdiantoro.

4. Kasus korupsi kuota haji eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi haji yang diduga merugikan negara Rp622 miliar.

Berselang lima hari, KPK juga menahan mantan staf khusus, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

5. Kasus pemerasan THR Bupati Cilacap Syamsul Aulia

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan THR bersama Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono.

Keduannya diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah. Modusnya, uang yang dikumpulkan untuk Tunjangan Hari Raya dipakai untuk kepentingan pribadi dan eksternal.

Editorial Team