Ilustrasi massa buruh demo tolak Omnibus Law (IDN Times/Rangga Erfizal)
Dalam tuntutannya, Said Iqbal menegaskan, serikat buruh hanya meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Selain itu, serikat pekerja juga meminta tidak ada pasal-pasal di dalam UU 13/2003 yang diubah atau dikurangi.
Ia menjelaskan, bila ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU 13/2003 seperti penguatan fungsi pengawasan perburuhan, peningkatan produktivitas melalui pelatihan dan pendidikan, pengaturan regulasi pekerja industri startup, pekerja paruh waktu, pekerja tenaga ahli, dan sebagainya dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi revolusi industri 4.0 maka perlu ada dialog untuk dimasukkan dalam omnibus law tapi tidak boleh sedikit pun mengubah apalagi mengurangi isi UU No 13 Tahun 2003.
“Oleh karena itu, buruh Indonesia mendesak Panja Baleg DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Karena setelah kami mengikuti pembahasan dalam dua hari ini, sangat besar kemungkinannya akan terjadi pengurangan hak-hak buruh yang diatur dalam pasal-pasal di UU 13/2003,” ujarnya.