RUU HIP Diganti RUU BPIP, PKS: Apa Urgensinya?

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mempertanyakan urgensi Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diajukan pemerintah ke DPR RI, Kamis (16/7/2020).
Sebab, RUU BPIP tak menjawab penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Jazuli juga mempertanyakan bagaimana status RUU HIP setelah pemerintah masuk dengan konsep RUU BPIP, apakah RUU tersebut baru atau bukan, apalagi disertai permintaan agar publik tidak lagi mempermasalahkan RUU HIP dan sebaliknya memberi masukan RUU BPIP.
"Apa urgensinya RUU BPIP ini sehingga khusus diajukan pemerintah?” kata Jazuli dikutip ANTARA, Sabtu (18/7/2020).
1. Substansi RUU BPIP berasal dari Perpres BPIP
Fraksi PKS, kata Jazuli, hanya mengetahui pemerintah akan menyampaikan surat resmi tentang RUU HIP kemarin, namun ternyata pemerintah malah mengajukan konsep RUU BPIP yang subtansinya berasal dari Perpres BPIP.
“Fraksi PKS tidak dapat informasi utuh soal hasil pertemuan, apa konteks pemerintah memasukkan konsep RUU BPIP dan sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP apakah lanjut atau tunda atau menarik diri," ujarnya.