Kawasan IKN di wilayah Sepaku. (IDN Times/Google Map)
Sementara, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Agustin Teras Narang, meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan alasan di balik penggunaan Nusantara sebagai nama IKN. Sebab, penamaan IKN tersebut tidak tercantum di dalam RUU IKN.
Menurut Agustin, pemerintah tidak bisa secara sepihak memberikan nama bagi IKN. Masyarakat juga harus diberikan pemahaman di balik penggunaan kata Nusantara untuk IKN.
"Nama IKN tentunya memerlukan landasan filosofis, historis, sosiologis dan visi soal Indonesia di masa depan. Itulah mengapa hendaknya dijelaskan dari penamaan ini," ungkap pria yang juga merupakan bagian dari anggota Panitia Khusus (Pansus) dan tim perumus RUU IKN seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Senin (17/1/2022).
Ia mengingatkan pemerintah agar menyampaikan ke publik setiap ada dinamika dan perkembangan menyangkut RUU IKN. Apalagi pemilihan nama IKN ini sangat penting dan berdampak luas. Sebagai perwakilan DPD, kata dia, pihaknya merasa berkepentingan untuk menyampaikan kepada seluruh wakil di daerah.
"Terkait dinamika ini, maka menurut hemat kami, pemerintah perlu segera menyiapkan penjelasan tertulis terkait pemilihan nama ini. Terlebih pemilihan nama ini tidak tercantum sebelumnya di RUU IKN maupun naskah akademik," katanya.